close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
JPU mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
JPU mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 21 Februari 2023 18:20

JPU banding vonis Sambo dkk, pengamat: Koreksi atas putusan

Padahal, vonis majelis hakim PN Jaksel lebih berat daripada tuntutan jaksa.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk. Padahal, putusan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad, menilai, keputusan kejaksaan tersebut dibenarkan secara hukum. Baginya, upaya banding ini mewakili kepentingan umum.

"Jaksa sebenarnya mewakili kepentingan umum, yang salah satu fungsinya sebagai koreksi atas putusan. Bila dipandang putusan berlebihan, maka jaksa bisa lakukan banding," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (21/2).

Menurut Suparji, kejaksaan akan kehilangan haknya mengoreksi putusan hakim jika tidak mengajukan banding, termasuk apabila vonis vonis pengadilan tinggi (PT) lebih ringan daripada PN. "Ya, betul," katanya.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jaksel memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR) masing-masing hukuman mati, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan JPU, penjara seumur hidup serta 8 tahun penjara.

Keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu lantas mengajukan banding. Pun demikian dengan Kejagung melalui JPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan, upaya banding yang diambil tidak berdasarkan pertimbangan tinggi rendahnya hukuman (strafmaat), tetapi guna mempertahankan hak jika PT mengabulkan banding para terdakwa.

"Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa, baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontramemori banding," urainya.

Dalam sidang banding nantinya, imbuh Ketut, JPU bakal menyampaikan memori banding dan kontramemori banding berupa risalah yang berisi bantahan-bantahan atas memori banding para terdakwa. Selain itu, akan menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan